Perlindungan Hukum Desain Industri Terhadap Praktik Peniruan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
in
DOI:
https://doi.org/10.35334/kpfdb180Keywords:
Desain Industri, Prinsip Kebaruan, Peniruan Desain, Perjanjian TRIPs, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum desain industri terhadap praktik peniruan desain berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Riset ini berfokus pada analisis prinsip kebaruan sebagai syarat utama perlindungan desain industri dan penerapannya dalam mengatasi praktik peniruan seperti bootleg yang sengaja memodifikasi beberapa fitur agar tampak berbeda namun tetap mempertahankan kemiripan dengan desain asli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa standar "tidak sama" dalam undang-undang kurang memadai dibandingkan dengan standar "berbeda secara signifikan" dalam Perjanjian TRIPs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peniruan dengan perubahan minor seharusnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran, sementara modifikasi dengan perubahan signifikan yang menciptakan kesan estetis baru dapat memenuhi persyaratan kebaruan. Kesimpulan penelitian menyarankan agar Indonesia merevisi regulasi desain industrinya untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pendesain dan mencegah praktik peniruan yang tidak adil dengan mengadopsi parameter yang lebih jelas untuk menentukan kebaruan.











