PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35334/zewh8b26Keywords:
Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing, PerusahaanAbstract
Pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara supaya penggunaan TKA dilakukan secara legal, transparan, dan tidak merugikan tenaga kerja lokal. Masalahnya tidak semua perusahaan yang mempekerjakan TKA memiliki izin tertulis dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh pihak berwenang dan terjadinya diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Metode penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian adalah Pengawasan penggunaan TKA oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur penting dalam manajemen ketenagakerjaan di daerah yang dilakukan secara rutin dan berlandaskan peraturan pemerintah, khususnya PP No. 34 Tahun 2021. Pengawasan dilakukan bertujuan TKA yang bekerja di Kalimantan Utara memiliki dokumen lengkap seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah dan tidak bekerja secara ilegal. Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melaporkan secara berkala dan melakukan validasi dokumen serta pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA). Pelanggaran TKA yang bekerja tanpa izin atau masa izinnya habis dilakukan tindakan sesuai aturan, termasuk menghentikan aktivitas TKA di perusahaan. Pengawasan penggunaan TKA berfokus pada kepatuhan dokumen, pelaporan perusahaan, penegakan hukum, serta rencana pembentukan lembaga pengawas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di masa depan. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melibatkan pemeriksaan, penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti keimigrasian. Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi, menempatkan TKA pada jabatan yang dilarang, atau tidak memenuhi persyaratan kompetensi dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi bagi perusahaan pelanggar berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana 1-5 tahun dan denda antara Rp. 100 juta hingga Rp.400 juta. Selain itu, TKA ilegal dapat dikenai deportasi dan perusahaan yang melanggar dapat masuk dalam blacklist.











