Penggunaan Mata Uang Asing Oleh Masyarakat Di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011Tentang Mata Uang

Authors

  • Daniel Kala’lembang Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Author

DOI:

https://doi.org/10.35334/enhxhw31

Keywords:

Perbatasan, Mata Uang, Pulau Sebatik

Abstract

Penelitian ini mengkaji penggunaan Ringgit Malaysia oleh masyarakat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan menganalisisnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Melalui metode normatif-empiris, penelitian ini menelaah ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menggambarkan kondisi faktual di lapangan melalui wawancara dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Ringgit dipengaruhi oleh kedekatan geografis dengan Malaysia, aktivitas ekonomi lintas batas, keterbatasan infrastruktur, perbedaan harga barang, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Praktik ini menimbulkan implikasi terhadap aspek kedaulatan negara, identitas nasional, kepastian hukum, stabilitas ekonomi lokal, dan dinamika sosial masyarakat perbatasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum perbatasan, peningkatan edukasi dan penegakan hukum oleh pemerintah dan Bank Indonesia, pembentukan KUPVA berizin, serta peningkatan fasilitas ekonomi guna mendorong penggunaan Rupiah secara optimal di Pulau Sebatik. 

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

Penggunaan Mata Uang Asing Oleh Masyarakat Di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011Tentang Mata Uang. (2025). Borneo Law Review, 9(2), 199-214. https://doi.org/10.35334/enhxhw31