Tinjauan Terhadap Penerapan Asas Final And Binding Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri Tarakan

in

Authors

  • Bagus Prawiro Universitas Borneo Tarakan Author
  • Wiwin Dwi Ratna Febrianty Universitas Borneo Tarakan Author
  • Marthen Bokko Salinding Universitas Borneo Tarakan Author

DOI:

https://doi.org/10.35334/rjkqya31

Keywords:

Arbitrase, Final and Binding, Pembatalan Putusan Arbitrase

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan terhadap penerapan asas Final and Binding dalam pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan. Pertama apakah masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan arbitrase dalam perkara No. 45097/X/ARB-BANI/2022, Kedua apakah pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Tarakan selaras dengan prinsip Final and Binding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa putusan arbitrase No. 45097/X/ARB-BANI/2022, masih bisa dilakukan permohonan pembatalan berdasarkan unsur-unsur Pasal 70 (UUAAPS). Pengadilan Negeri Tarakan dengan perkara No. 76/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Tar, pembatalan dikabulkan yang seharusnya perlu adanya bukti baru, keberadaan bukti baru yang relevan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase, kedua, pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Tarakan tidak selaras dengan prinsip Final and Binding karena terindikasi tidak terpenuhinya Pasal 70 (UUAAPS), seharusnya Pengadilan Negeri Tarakan tidak memeriksa perkara yang diputus oleh BANI, hal itu selaras dengan Putusan Mahkamah Agung dengan perkara No. 355 B/Pdt.Sus-Arbt/2025, yang memberlakukan kembali Putusan BANI No. 45097/X/ARB-BANI/2022, Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tarakan No. 76/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Tar, salah menerapkan hukum dengan mengulang perkara yang sama (ne bis in idem).

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Tinjauan Terhadap Penerapan Asas Final And Binding Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Oleh Pengadilan Negeri Tarakan: in. (2026). Borneo Law Review, 10(1), 15-34. https://doi.org/10.35334/rjkqya31