Perlindungan Merek Terkenal Di Era Digital: Tantangan Dan Prospek Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35334/f5h7mp30Keywords:
Merek Terkenal, Perlindungan Hukum, Era DigitalAbstract
Perkembangan era digital membawa tantangan signifikan terhadap perlindungan merek terkenal di Indonesia. Merek terkenal sebagai simbol reputasi dan identitas bisnis semakin rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran digital, seperti cybersquatting, pemalsuan produk di platform e-commerce, hingga penyalahgunaan merek dalam iklan daring dan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital, serta mengeksplorasi prospek penguatan sistem hukum yang ada. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus, studi ini memetakan dinamika pelanggaran merek di ranah digital, sekaligus mengidentifikasi kelemahan dalam regulasi dan penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah selaras dengan standar internasional seperti Konvensi Paris dan TRIPS Agreement, implementasi perlindungan merek terkenal masih menghadapi hambatan, terutama dalam aspek penegakan hukum, keterbatasan kapasitas institusi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi yang lebih spesifik terhadap pelanggaran digital, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, kolaborasi antara pemerintah dan platform digital, serta edukasi publik untuk menciptakan ekosistem perlindungan merek yang adaptif dan efektif di era digital.











