PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP KELALAIAN MEDIS
DOI:
https://doi.org/10.35334/qccqh257Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana,, Dokter, Kelalaian, MedisAbstract
Kasus mengenai dugaan terjadinya kelalaian medis oleh dokter bukan hal yang asing terjadi di Indonesia, seringkali pasien mengadukan adanya dugaan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter, namun tak banyak kemudian dugaan-dugaan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan dan akhirnya kasus-kasus mengenai kelalaian medis tidak mendapat menyelesaian yang pasti. Hal ini dikarenakan, terbatasnya pengetahuan masyarakat dan juga aparat penegak hukum terkait dengan ilmu medis dan kedokteran, selain itu seringkali terjadi kekeliruan bagi paisen mengenai resiko medis dan kelalaian medis. Penulisan skripsi ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Pertama, akibat hukum kelalaian medis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dokter dan pasien dalam pelayanan medis menjalin sebuah hubungan hukum yang masing-masing pihak memangku hak dan kewajiban, dalam hal terjadi kelalaian medis oleh dokter yang dalam hal ini, dokter telah melakukan suatu hal yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku sehingga berakibat kerugian pada pasien baik itu kerugian secara fisik maupun materiil, maka untuk hal itu dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU kesehatan, yakni dapat berupa pidana penjara atau pidana denda. Selain proses pidana, mengenai pertanggungjawaban dokter juga dapat diberikan secara perdata dan juga administrasi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.











