IMPLEMENTASI PENGAWASAN TENAGA KERJA ASING OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35334/vcsrbe94Keywords:
Implementasi,, Pengawasan, Tenaga Kerja Asing, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)Abstract
Investasi asing merupakan salah satu motor penggerak dalam percepatan pembangunan nasional di Indonesia. Namun, peningkatan investasi asing juga berdampak pada bertambahnya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Kondisi ini menjadikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas TKA sebagai hal yang sangat urgen, guna mencegah masuknya TKA ilegal yang dapat merugikan negara maupun tenaga kerja lokal. Sebagai bentuk regulasi, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran, di mana beberapa perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, dilakukan penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pengawasan TKA oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap TKA di Kalimantan Utara telah terlaksana dengan baik. Hal ini ditunjang oleh ketersediaan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait. Kendati demikian, pengawasan tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran dan tantangan geografis pada wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.











