Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Keluarga Sedarah Melalui Media Sosial

in

Authors

  • Hapsah Hapsah Universitas Borneo Tarakan Author
  • Nurasikin Nurasikin Universitas Borneo Tarakan Author
  • Alif Arhanda Putra Universitas Borneo Tarakan Author

DOI:

https://doi.org/10.35334/9a0rjp13

Keywords:

Penegakan Hukum, Pelecehan Seksual, Keluarga Sedarah, Media Sosial

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual keluarga sedarah melalui media sosial telah memiliki dasar hukum yang cukup komprehensif dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, termasuk pengaturan sanksi serta pengakuan alat bukti elektronik. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum tersebut belum berjalan optimal karena menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya keberanian korban untuk melapor akibat relasi kuasa, tekanan keluarga, dan stigma sosial, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan dalam pengumpulan dan pengelolaan alat bukti digital akibat minimnya kapasitas dan fasilitas pendukung, sehingga diperlukan upaya peningkatan perlindungan korban, penguatan kapasitas aparat, dan kesadaran hukum masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk baru kekerasan seksual berbasis digital yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan proses penanganan perkara sering mengalami hambatan, terutama dalam tahap pembuktian dan perlindungan terhadap korban. Korban pelecehan seksual dalam lingkup keluarga sedarah juga cenderung mengalami trauma psikologis yang lebih berat karena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan emosional dan kedekatan keluarga. Di sisi lain, penyebaran konten atau tindakan pelecehan melalui media sosial dapat memperluas dampak penderitaan korban karena informasi dapat tersebar secara cepat dan sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam menciptakan sistem penanganan yang responsif, berpihak kepada korban, serta mampu mengikuti perkembangan kejahatan di ruang digital. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hukum yang optimal, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Keluarga Sedarah Melalui Media Sosial: in. (2026). Borneo Law Review, 10(1), 35-51. https://doi.org/10.35334/9a0rjp13

Similar Articles

1-10 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.