Between Sovereignty And Survival: Rethinking Law Enforcement Against CrossBorder Smuggling In North Kalimantan
DOI:
https://doi.org/10.35334/2g8z9a61Keywords:
Penyelundupan lintas batas, Penegakan hukum, Pendekatan responsif, PerbatasanAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik penyelundupan barang di Kalimantan Utara, khususnya Pulau Sebatik, sebagai persoalan hukum dan sosial ekonomi yang dipengaruhi keterbatasan infrastruktur, selisih harga, dan pola interaksi lintas batas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum represif tidak cukup efektif karena masyarakat masih bergantung pada barang dari Malaysia. Pendekatan hukum responsive melalui pelibatan masyarakat, koordinasi lembaga CIQS, serta perbaikan fasilitas perbatasan dinilai lebih tepat. Penguatan akses barang domestik yang terjangkau dan harmonisasi pengaturan perdagangan perbatasan diperlukan untuk mengurangi insentif penyelundupan. Hukum responsif mampu menyeimbangkan perlindungan kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat.











