Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.35334/q2tff547Keywords:
Notaris, Perlindungan Hukum, Ikatan Notaris Indonesia, UUJN, Single ProfessionAbstract
Profesi notaris memiliki peran strategis sebagai “penjaga gerbang” kepastian hukum. Namun, seringkali menghadapi risiko kriminalisasi atau tuntutan hukum terkait akta yang dibuat berdasarkan prosedur yang sah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 17 huruf e melarang notaris merangkap jabatan, termasuk advokat, untuk menjaga independensi dan netralitas. Larangan ini menimbulkan ketimpangan antara kapasitas keilmuan notaris yang setara dengan advokat. Penelitian ini menganalisis peran Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya, baik secara preventif melalui pembinaan, sosialisasi kode etik, dan panduan hukum, maupun represif melalui pendampingan hukum berdasarkan Peraturan INI Nomor 08/PERKUM/INI/2017. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif, menelaah UUJN, Kode Etik Notaris, Peraturan INI, jurnal hukum, dan putusan pengadilan terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi notaris harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, termasuk koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan advokat sebagai pihak ketiga, agar notaris dapat menjalankan tugas secara profesional, bebas, dan terhindar dari kriminalisasi atau tuntutan hukum yang tidak sesuai prosedur. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan sosialisasi, konsolidasi internal organisasi, dan sistem tanggap darurat hukum untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi notaris di era modern.











