Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Rusia Ukraina Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional
in
DOI:
https://doi.org/10.35334/1ftmfq78Keywords:
Perlindungan Penduduk Sipil, Hukum Humaniter Internasional, Konflik Rusia-Ukraina, Konvensi Jenewa, Prinsip DistingsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata internasional Rusia-Ukraina serta mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, sedangkan bahan hukum sekunder berasal literatur dan laporan internasional. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa Hukum Humaniter Internasional telah memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap penduduk sipil melalui pengaturan mengenai larangan serangan terhadap warga sipil, perlindungan objek sipil, serta kewajiban pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dalam konflik Rusia-Ukraina belum terlaksana secara optimal. Masih ditemukan berbagai tindakan yang mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip distingsi, proporsionalitas, dan kehati-hatian, yang ditandai dengan tingginya jumlah korban sipil serta kerusakan terhadap objek-objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, fasilitas umum, dan infrastruktur vital. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif Hukum Humaniter Internasional dengan implementasinya di lapangan, sehingga perlindungan terhadap penduduk sipil belum dapat diwujudkan secara efektif.











