IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 391 MENGENAI LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRET PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI KOTA TARAKAN

in

Authors

  • Yuli Refany Ade Safitri Universitas Borneo Tarakan Author
  • Yahya Ahmad Zein Universitas Borneo Tarakan Author
  • Nurasikin Nurasikin Universitas Borneo Tarakan Author

Keywords:

Penyederhanaan Birokrasi, Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, Jabatan Struktural

Abstract

Presiden Republik Indonesia menyampaikan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Kota Tarakan sebagai salah satu daerah di Indonesia juga melaksanakan penyederhanaan Birokrasi yang terlah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran nomor 384, 390, dan 391 mengenai Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi masih tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki tiga lapis jabatan  dan tidak adanya pembahasan mengenai pengalihan jabatan eselon. Penyederhanaan birokrasi di Tarakan baru dilasanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana pemangkasan juga hanya akan dilakukan kepada pemangku jabatan eselon 4 yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 391 mengenai Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 391 MENGENAI LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRET PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI KOTA TARAKAN: in. (2025). Jurnal Dimensi Hukum, 4(1), 37-71. https://jurnal.ubt.ac.id/index.php/dimensi_hukum/article/view/211

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.