PENCANTUMAN LABEL HALAL BAGI PRODUK DAGING HEWAN DITINJAU DARI PRINSIP NONDISKRIMINASI
in
Keywords:
Label Halal, Prinsip NondiskriminasiAbstract
Label Halal merupakan Perlindungan Konsumen yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dalam regulasi tersebut produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal, Namun Indonesia sebagai Negara anggota World Trade Organization penting pula melihat Prinsip Nondiskriminasi atau perlakuan yang sama yang merupakan prinsip utama dalam World Trade Organization.
Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yang bersifat Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang dilakukan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (Conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Tipe penelitian ini dapat menjawab rumusan masalah pertama yaitu penerapan prinsip nondiskriminasi di indonesia bagi produk daging hewan yaitu pemerintah Indonesia sudah menerapkan prinsip nondiskriminasi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 yang tidak mengatur kewajiban label halal namun Kementerian Perdagangan mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Rumusan kedua, Kesesuaian pencantuman label halal bagi produk daging hewan dengan prinsip nondiskriminasi karena mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan organisasi perdagangan dunia telah sesuai dengan aturan nasional yang berlaku.











