IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 391 MENGENAI LANGKAH STRATEGIS DAN KONKRET PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI KOTA TARAKAN
in
Keywords:
Penyederhanaan Birokrasi, Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional, Jabatan StrukturalAbstract
Presiden Republik Indonesia menyampaikan perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Kota Tarakan sebagai salah satu daerah di Indonesia juga melaksanakan penyederhanaan Birokrasi yang terlah diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran nomor 384, 390, dan 391 mengenai Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi masih tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki tiga lapis jabatan dan tidak adanya pembahasan mengenai pengalihan jabatan eselon. Penyederhanaan birokrasi di Tarakan baru dilasanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana pemangkasan juga hanya akan dilakukan kepada pemangku jabatan eselon 4 yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 391 mengenai Langkah Strategis Dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.











