Conflict of Interest

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Konflik kepentingan dapat terjadi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi atau dianggap memengaruhi pelaksanaan penelitian, penulisan artikel, proses penelaahan, maupun pengambilan keputusan editorial.

1. Pengungkapan Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan pada saat mengirimkan naskah. Konflik kepentingan tersebut dapat mencakup hubungan finansial, hubungan pekerjaan, afiliasi institusional, hubungan pribadi atau profesional, kepentingan akademik, serta hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian atau interpretasi hasil.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

2. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Mengungkapkan konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi penelitian atau publikasi secara jujur dan transparan.

  2. Menyampaikan informasi mengenai sumber pendanaan penelitian dan peran pihak pemberi dana, jika ada.

  3. Menjelaskan hubungan atau kepentingan yang relevan dengan topik penelitian, termasuk apabila penelitian melibatkan institusi tempat penulis bekerja atau memiliki hubungan profesional.

  4. Memastikan bahwa informasi mengenai konflik kepentingan disampaikan secara akurat pada saat pengajuan naskah.

  5. Memperbarui informasi tersebut apabila terdapat perubahan yang relevan selama proses penelaahan atau penerbitan.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Tim editorial akan menilai apakah konflik tersebut dapat dikelola secara tepat untuk menjaga kredibilitas dan objektivitas publikasi.

3. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan editorial. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah, baik karena hubungan pribadi, profesional, institusional, kolaborasi penelitian, maupun kepentingan lainnya, harus mengungkapkan konflik tersebut dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan editorial atas naskah yang bersangkutan.

Dalam keadaan tersebut, penanganan naskah akan dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, dan kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal.

4. Tanggung Jawab Mitra Bestari

Mitra bestari (reviewer) wajib menyampaikan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi atau objektivitas penelaahan. Konflik tersebut dapat berupa hubungan kolaborasi penelitian, hubungan profesional atau pribadi yang erat, persaingan akademik, kepentingan finansial, atau hubungan lain dengan penulis maupun penelitian yang sedang ditelaah.

Apabila konflik kepentingan berpotensi mengganggu objektivitas penilaian, mitra bestari harus menolak penugasan atau meminta pengalihan penelaahan kepada pihak lain. Mitra bestari juga wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi.

5. Penanganan Konflik Kepentingan

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo akan menilai setiap konflik kepentingan yang diungkapkan atau teridentifikasi secara objektif dan proporsional. Apabila diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi tambahan, mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain, menunjuk mitra bestari pengganti, atau mengambil tindakan editorial lain yang sesuai.

Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang material dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal. Jika masalah tersebut diketahui setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan klarifikasi, koreksi, atau tindakan lain yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pedoman etika publikasi yang berlaku.

6. Pernyataan Konflik Kepentingan

Setiap artikel yang diterbitkan harus memuat pernyataan konflik kepentingan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penulis.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, pernyataan yang dapat digunakan adalah:

“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, penulisan, dan publikasi artikel ini.”

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan bentuk konflik tersebut secara transparan dan relevan.

7. Komitmen Jurnal

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo berkomitmen memastikan bahwa setiap naskah diproses secara adil, independen, dan profesional. Kebijakan konflik kepentingan ini diterapkan untuk melindungi kredibilitas proses editorial, meningkatkan kepercayaan pembaca, dan menjaga integritas publikasi ilmiah di bidang bimbingan dan konseling.