Allegation of research misconduct

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan etika publikasi dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan akan ditangani secara serius, objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta praktik publikasi ilmiah yang baik.

1. Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika penelitian mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data, yaitu tindakan membuat-buat data, hasil penelitian, atau informasi yang tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang sebenarnya.

  2. Falsifikasi data, yaitu tindakan memanipulasi bahan penelitian, instrumen, proses, data, atau hasil penelitian sehingga catatan penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

  3. Plagiarisme, yaitu penggunaan gagasan, tulisan, data, atau karya orang lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang semestinya.

  4. Publikasi ganda, yaitu pengajuan atau penerbitan substansi artikel yang sama secara bersamaan atau berulang pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan dan persetujuan yang sesuai.

  5. Pelanggaran kepengarangan, termasuk pencantuman nama penulis tanpa kontribusi yang memadai, penghilangan penulis yang berhak, atau manipulasi urutan kepengarangan.

  6. Pelanggaran etika penelitian, termasuk pengumpulan data tanpa persetujuan yang diperlukan, pelanggaran kerahasiaan partisipan, atau pengabaian perlindungan terhadap subjek penelitian.

  7. Manipulasi proses penelaahan, termasuk pemberian informasi penelaah yang tidak benar, upaya memengaruhi penelaahan secara tidak etis, atau bentuk manipulasi lain terhadap proses editorial.

  8. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila konflik tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian, penilaian naskah, atau pelaporan hasil penelitian.

  9. Pelanggaran lainnya, yaitu tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas penelitian, etika akademik, dan ketentuan publikasi ilmiah yang berlaku.

2. Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

Penulis, pembaca, penelaah, editor, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etika penelitian kepada tim editorial Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo. Laporan hendaknya disertai informasi yang jelas mengenai artikel atau naskah yang dilaporkan, bentuk dugaan pelanggaran, serta bukti atau informasi pendukung yang tersedia.

Setiap laporan akan diperlakukan secara serius dan rahasia sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Identitas pelapor akan dilindungi sejauh dimungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan investigasi dan ketentuan yang berlaku.

3. Prosedur Pemeriksaan

Tim editorial akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai relevansi, kredibilitas, dan kecukupan informasi yang disampaikan. Apabila terdapat dasar yang memadai untuk melanjutkan pemeriksaan, editor dapat meminta klarifikasi dari penulis terkait, memeriksa dokumen pendukung, menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan teks atau alat analisis lain yang relevan, serta berkonsultasi dengan institusi atau pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Penulis yang dilaporkan akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung. Pemeriksaan dilakukan secara objektif, proporsional, dan tanpa membuat kesimpulan sebelum bukti yang relevan dipertimbangkan secara memadai.

4. Keputusan dan Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim editorial dapat menetapkan tindakan yang sesuai dengan tingkat dan sifat pelanggaran, antara lain:

  1. Meminta perbaikan atau klarifikasi apabila ditemukan kekeliruan yang dapat diperbaiki dan tidak mengindikasikan pelanggaran serius.

  2. Menolak naskah yang sedang dalam proses evaluasi apabila terbukti tidak memenuhi standar integritas penelitian atau etika publikasi.

  3. Menerbitkan koreksi atau corrigendum apabila terdapat kesalahan pada artikel terbit yang memerlukan perbaikan.

  4. Menerbitkan pernyataan keprihatinan (Expression of Concern) apabila terdapat dugaan serius yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

  5. Melakukan pencabutan artikel (retraction) apabila ditemukan bukti yang memadai bahwa artikel melanggar prinsip integritas ilmiah atau tidak dapat diandalkan akibat pelanggaran yang signifikan.

  6. Menyampaikan informasi kepada institusi penulis atau pihak berwenang apabila diperlukan sesuai dengan sifat kasus dan ketentuan yang berlaku.

Tindakan editorial ditetapkan berdasarkan bukti, tingkat keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap keandalan hasil penelitian, serta prinsip dan pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan.

5. Kerahasiaan dan Prinsip Keadilan

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo menjaga kerahasiaan informasi selama proses pemeriksaan berlangsung, kecuali apabila pengungkapan diperlukan untuk kepentingan investigasi atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diperlakukan secara adil, dan setiap keputusan harus didasarkan pada bukti yang relevan serta pertimbangan editorial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dengan itikad baik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan balasan terhadap pelapor. Pada saat yang sama, laporan yang belum terbukti tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

6. Komitmen terhadap Integritas Ilmiah

Jurnal Bimbingan dan Konseling Borneo berupaya memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab ilmiah. Penanganan dugaan pelanggaran penelitian dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan, termasuk prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), serta kebijakan jurnal dan peraturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, jurnal berkomitmen menjaga kepercayaan pembaca, melindungi integritas rekam publikasi ilmiah, dan mendukung pengembangan ilmu bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab.