PUTUSAN BEBAS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NO.188/PID.SUS/2019/PN.TRK)
in
Keywords:
Narkotika, Putusan Bebas, Penyidik KepolisianAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan tindakan melawan hukum dalam bidang narkotika, tindakan tersebut dapat berupa penyalahgunaan narkotika ataupun mengedarkan narkotika tanpa memiliki izin. Apabila kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika biasanya akan diberi rekomendasi berupa rehabilitasi. Akan tetapi apabila kedapatan mengedarkan narkotika maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan yang timbul kemudian adalah terkait dengan proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana seperti pada yang terjadi di putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk. Pada putusan pengadilan tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa dianiaya oleh onkum penyidik kepolisian sehingga mengalami ketakutan agar mengakui perbuatannya. Pada putusan tersebut hakim memberikan putusan bebas dengan berbagai pertimbangan. Atas perlakuan oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan yang jelas bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi hak para pelaku tindak pidana, maka perlu diketahui lebih lanjut hukuman yang dapat diberikan bagi oknum penyidik kepolisian yang melakukan penganiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan diatas adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang Putusan Bebas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.188/Pid.Sus/2019/Pn.Trk) melalui sumber perundang-undangan, buku, internet, jurnal, surat kabar dan literasi-literasi lainnya, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hakim apabila menjumpai suatu perkara pidana yang pada proses penegakan hukumnya tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana, akan memberikan putusan bebas, dan terkait dengan oknum penyidik kepolisian yang bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara pidana dapat dihukum dengan sidang kode etik dan Hukum Pidana.











