ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 262 K/PDT.SUS-HKI/2016 TERKAIT PENGGUNAAN POTRET UNTUK DIKOMERSILKAN
in
Keywords:
Hak Cipta, Potret, Putusan PengadilanAbstract
Hak cipta yang dilindungi di Indonesia adalah hak cipta dalam bentuk pengetahuan, seni, sastra salah satunya potret. Potret menurut Undang-undang hak cipta adalah karya cipta dalam bentuk gambar visual yang objeknya manusia. Potret pada era media sosial seperti sekarang menjadi hal vital bagi kehidupan munculnya media sosial seperti facebook, twitter, Instagram, whatsapp dan lain-lain dan hal ini menjadikan potret yang seharusnya menjadi milik pribadi dapat dikonsumsi ataupun dimiliki khalayak umum. Dalam hal inilah yang memicu penyalahgunaan potrret sebagai sarana promosi. Permasalahan yang diangkat dari kasus ini 1.Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perdata nomor 262 K/Pdt.SusHKI/2016, 2.Akibat hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.SusHKI/2016 bagi para pihak, tujuan dari penelitian ini 1.Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perdata nomor 262 K/Pdt.SusHKI/2016, 2. Untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 bagi para pihak yang bersangkutan. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta potret dan berakibat hukum dengan mengganti rugi kepada penggugat sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yaitu normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Staute Case), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa PT Siloam Internasional Hospitals, Tbk telah melakukan pelanggaran hak cipta yaitu penggunaan potret untuk dikomersilkan dan berakibat hukum yang dilakukan atas perbuatan tersebut adalah permintaan ganti rugi karena potret memiliki nilai ekonomi.











