Tinjauan Yuridis Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau
in
DOI:
https://doi.org/10.35334/qebhk753Keywords:
Pengawasan, Pemerintah Daerah, Pelayanan Kesehatan, RSUD Malinau, Sanksi AdministrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan serta menganalisis sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pelayanan kesehatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dan perangkat daerah bidang kesehatan memiliki dasar kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perizinan, tata laksana standar pelayanan, kinerja tenaga pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, serta standar operasional prosedur. Secara normatif, Perda telah menyediakan kerangka dasar pengawasan, tetapi belum merinci indikator, frekuensi pengawasan, instrumen pemeriksaan, koordinasi kelembagaan, tata cara pelaporan, tindak lanjut pengaduan, dan evaluasi pascapengawasan. Pelanggaran pelayanan kesehatan dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. Penerapan sanksi harus memenuhi asas legalitas, kecermatan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien. Penguatan pengawasan memerlukan pedoman teknis, model pengawasan berbasis standar, risiko, pengaduan, tindak lanjut, serta harmonisasi Perda dengan regulasi hukum kesehatan terbaru.











