[1]
“Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Bolrev, vol. 9, no. 2, pp. 123–139, Dec. 2025, doi: 10.35334/q2tff547.