“Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris” (2025) Borneo Law Review, 9(2), pp. 123–139. doi:10.35334/q2tff547.