“Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. 2025. Borneo Law Review 9 (2): 123-39. https://doi.org/10.35334/q2tff547.