Perlindungan Hukum Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (Ini) Berdasarkan Pasal 17 Huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. (2025). Borneo Law Review, 9(2), 123-139. https://doi.org/10.35334/q2tff547