Penguatan Literasi Hukum Pajak Bumi dan Bangunan melalui Sosialisasi di Desa Lamika, Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.35334/14fhsy60Keywords:
hukum pajak, kepatuhan wajib pajak, pajak bumi dan bangunan, pendapatan asli daerah, SosialisasiAbstract
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pajak daerah yang mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah. Di Desa Lamika, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur, pemerintah desa menghadapi dua persoalan utama, yaitu masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban PBB-P2 dan belum optimalnya pemutakhiran data objek pajak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memperkuat literasi hukum perpajakan masyarakat dan aparat desa melalui sosialisasi mengenai dasar hukum pajak, subjek dan objek PBB-P2, dasar pengenaan, mekanisme perhitungan, kewajiban pembayaran, serta konsekuensi ketidakpatuhan. Kegiatan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 dengan melibatkan 50 peserta, terdiri atas 30 warga dan 20 aparat desa. Metode pelaksanaan meliputi tahap perencanaan, koordinasi dengan mitra, ceramah partisipatif, simulasi perhitungan PBB-P2, diskusi kasus, dan evaluasi proses melalui observasi partisipasi serta dokumentasi pertanyaan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan keterlibatan aktif peserta, terutama pada pembahasan perhitungan PBB-P2, pembaruan regulasi, dan perlakuan pajak atas transaksi tertentu. Diskusi juga mengidentifikasi kebutuhan mitra untuk memperkuat pemutakhiran data objek pajak. Karena kegiatan belum menggunakan pengukuran pre-test dan post-test, peningkatan pengetahuan belum dapat dinyatakan secara kuantitatif. Kegiatan ini menegaskan pentingnya sosialisasi hukum pajak yang kontekstual, disertai pendampingan pendataan objek pajak dan evaluasi terukur pada program lanjutan.
References
Andreas, & Savitri, E. (2015). The effect of tax socialization, tax knowledge, expediency of tax ID number and service quality on taxpayers compliance with taxpayers awareness as mediating variables. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 211, 163–169.
Dharma, G. P. E., & Suardana, K. A. (2014). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan, kualitas pelayanan pada kepatuhan wajib pajak. E-Jurnal Akuntansi, 6(1), 340–353.
Firmansyah, A., Harryanto, & Trisnawati, E. (2022). Peran mediasi sistem informasi dalam hubungan sosialisasi pajak, sanksi pajak, kesadaran pajak dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 130–142.
Hartopo, A., Masitoh, E., & Siddi, P. (2020). Pengaruh kualitas layanan, kesadaran, pemeriksaan, pengetahuan, dan sanksi pajak atas kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kecamatan Delanggu. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen, 16(2).
Indriati, H., Pardanawati, S. L., Utami, W. B., & Wahyuningtyas, N. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1), 475–482.
Jauhari, I., & Rivandi, M. (2022). Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. JCA (Jurnal Cendekia Akuntansi), 3(2), 33–45.
Mustoffa, A. F., Vebriana, A. E., & Ardiana, T. E. (2022). Pengaruh SAMSAT keliling, sosialisasi perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Ponorogo. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(2), 1–13.
Naufal, M. F., & Setiawan, P. E. (2018). Pengaruh sosialisasi perpajakan, pemahaman prosedur perpajakan, umur, jenis pekerjaan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 25(1), 241–271.
Rohmah, T. N., Nahak, A. L., Budiherwanto, I., Susianti, S., & Khoiriani, A. (2022). Analisis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Klaten. E-Jurnal Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Daerah, 11(3), 157–168.
Selawati, S., Farida, A. S., & Miharja, S. (2022). Identifikasi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Educoretax, 2(3), 167–183.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





