Peningkatan Literasi Hukum Layanan Pendanaan Daring melalui Penyuluhan bagi Warga Kelurahan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.35334/689v9s13Keywords:
Layanan pendanaan daring, Literasi hukum, Perlindungan konsumen, Pinjaman online, Penyuluhan HukumAbstract
Kemudahan akses layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dapat memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, tetapi juga menimbulkan risiko ketika pengguna tidak memahami legalitas penyelenggara, kedudukan para pihak, isi perjanjian, jaminan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum warga Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, mengenai aspek hukum layanan pendanaan daring. Kegiatan dilaksanakan pada 5 Maret 2024 melalui penyuluhan interaktif selama 120 menit kepada 35 peserta dewasa, menggunakan ceramah, media presentasi, flyer, diskusi, dan tanya jawab. Evaluasi dilakukan dengan pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman pada beberapa indikator utama: pengenalan para pihak dalam perjanjian meningkat dari sekitar 62% menjadi 81%; pemahaman bahwa perjanjian dibuat secara tertulis elektronik meningkat dari 81% menjadi 100%; pemahaman legalitas penyelenggara meningkat dari 84% menjadi 96%; dan pemahaman bahwa KTP bukan barang jaminan meningkat dari sekitar 50% menjadi 90%. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis kebutuhan masyarakat relevan sebagai strategi edukatif jangka pendek untuk memperbaiki pemahaman dasar mengenai transaksi pendanaan daring. Keberlanjutan program perlu diarahkan pada penguatan literasi kontrak, perlindungan data pribadi, identifikasi penyelenggara berizin, dan mekanisme pengaduan konsumen melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah kelurahan, dan otoritas terkait.
References
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. IPMHI Law Journal, 2(1), 68–78.
Avianti, I., & Triyono. (2021). Ekosistem fintech Indonesia. PT Kapital Komunikasi Indonesia.
Mahfuz, A. L. (2021). Analisis risiko hukum eksistensi bisnis pinjaman online. Jurnal Hukum Doctrinal, 6(2), 162–173.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(3), 353–368.
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaraan financial technology berbasis peer-to-peer lending. Jurnal USM Law Review, 2(2), 162–173.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Saleh, K. W. (1989). Konsep dan pedoman penyuluhan hukum (Bunga Rampai). YLBHI.





